BI: Transaksi Hedging ULN Swasta Wajib di Dalam Negeri

Bisnis.com,07 Mar 2017, 19:42 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam
Dolar AS./.Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Korporasi swasta yang memiliki tanggungan utang luar negeri diwajibkan melakukan transaksi lindung nilai (hedging) di perbankan domestik.

Ketentuan itu mulai berlaku penuh sejak 1 Januari 2017, setelah melalui masa transisi selama dua tahun.

Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Dody Budi Waluyo mengatakan transaksi lindung nilai perlu dilakukan untuk menghindari risiko mismatch nilai tukar. Transaksi lindung nilai akan memastikan korporasi yang memiliki utang valas akan mendapatkan pasokan kebutuhan valas pada saat utang jatuh tempo.

“Menjaga mitigasi risiko currency mismatch dalam utang luar negeri,” ujarnya, Selasa (7/3/2017).

Aturan mengenai kewajiban transaksi hedging di perbankan dalam negeri termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank.

Beleid tersebut mengatur bahwa setiap korporasi yang memiliki utang luar negeri dikenakan kewajiban melakukan transaksi lindung nilai minimal sebanyak 25% dari selisih negatif antara aset valas dikurangi kewajiban valas. Transaksi lindung nilai itu wajib dilakukan di perbankan domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini