PEKERJA ILEGAL: Imigrasi Tolak Masuk 6 WN China dan 2 WN Lain

Bisnis.com,08 Mar 2017, 09:20 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi: Petugas Imigrasi kelas 1 Bengkulu menggiring WNA asal Cina tanpa dokumen legal di Kantor Imigrasi kelas 1 Provinsi Bengkulu, Jum'at (20/1/2017)./Antara-David Muharmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Soekarno - Hatta kembali menolak masuk enam warga negara China yang akan masuk ke Indonesia.

Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memaparkan, salah satu alasan penolakan, karena ditengarai mereka akan bekerja secara ilegal.

"Diduga akan bekerja ilegal, karena tujuan mereka tak jelas, biaya hidup tidak memadai, ditolak negara lain dan tidak memiliki tiket pulang," kata Agung, Rabu (8/3/2017).

Adapun keenam warga negara China itu berinisial LX, DJ, YJ, WL, LK, dan HL. Kendati berasal dari negeri yang sama, namun mereka masuk ke Indonesia melalui jalur yang berbeda.

Untuk lima warga China yang pertama mereka masuk ke Indonesia dari Hongkong, sedangkan HL masuk lewat Kuala Lumpur, Malaysia.

"Mereka semuanya sudah dikembalikan ke embarkasi awalnya," jelasnya.

Selain warga negara China, petugas Imigrasi juga menolak masuk seorang warga negara Pakistan dan seorang warga negara Bangladesh.

"Mereka juga sudah dipulangkan ke embarkasi awal," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini