Penanganan Pidana Perikanan Diperkuat, KKP Tambah PPNS

Bisnis.com,08 Mar 2017, 20:58 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah 25 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan untuk memperkuat penanganan tindak pidana bidang kelautan dan perikanan.

Siaran pers KKP, Rabu (8/3/2017), menyebutkan penambahan PPNS perikanan dikukuhkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Dirjen Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris.

Dalam sambutannya, Freddy menekankan aspek pembinaan yang penting untuk membekali para PPNS guna membangun kinerja yang lebih baik.

“Bimbingan dari instansi masing-masing bisa memberikan acuan dalam melaksanakan tugas karena PPNS dipercaya sebagai penegak hukum. PPNS yang dilantik nantinya harus siap melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang khusus yang menjadi kewenangannya untuk menegakkan hukum,” katanya.

Freddy mengatakan PPNS harus tepat tindak, tepat prosedur dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam melaksanakan tugas selaku penegak hukum. Selain itu, PPNS harus dapat memberikan pelayanan yang baik dan benar di bidang penegakan hukum kepada para pencari keadilan. Penegak hukum PPNS pun harus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam rangka mengungkap tindak pidana yang menjadi kewenangannyaa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini