Pengamat : Standar Calon Hakim Agung Harus Ditingkatkan

Bisnis.com,09 Mar 2017, 01:21 WIB
Penulis: Anggara Pernando

Kabar24.com, JAKARTA – KY harus meningkatkan standar calon hakim agung yang diajukan ke parlemen agar preseden penolakan pada pemilihan sebelumnya tidak terulang lagi. 

Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan preseden penolakan calon hakim agung oleh DPR RI telah merusak sistem hukum dan kepastian hukum di Indonesia. Pasalnya penolakan tidak diiringi dengan alasan yang terukur. 

"[Penolakan pada seleksi sebelumnya] itu merusak sistem hukum. Argumentasinya dibuat-buat," kata Erwin di Jakarta, Rabu (8/3/2017) 

Ia mengharapkan seleksi hakim agung di 2017 ini diharapkan dapat lebih di dukung parlemen. Pasalnya proses yang panjang dan terbuka yang dilakukan menyita energi dan pembiayaam yang besar dari negara.

Seleksi Hakim Agung sendiri telah di mulai di Komisi Yudisial (KY). Masyarakat dapat mengusulkan pemegang kuasa kehakiman tertinggi di MA itu pada 8-29 Maret mendatang.

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan pada 2017 ini pihaknya akan mencari enam orang hakim agung (CHA) seperti surat permintaan dari Mahkamah Agung (MA).

Pada awal Februari lalu Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial Nomor 02/WKMA-NY/2/2017 tertanggal 8 Februari mengajukan permintaan tambahan hakim agung. 

Dalam surat itu , MA menyatakan membutuhkan enam hakim agung untuk mengisi satu hakim kamar pidana, dua hakim kamar perdata, satu hakim kamar agama, satu hakim kamar militer, dan satu hakim kamar tata usaha negara yang memiliki keahlian hukum perpajakan. 

"Dalam mencari enam CHA, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Hal ini penting mengingat hakim agung merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini