Sidang Korupsi e-KTP : Hari Ini, Tak Bisa Disiarkan Televisi

Bisnis.com,09 Mar 2017, 09:23 WIB
Penulis: Nancy Junita
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2). Irman yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu perkaranya telah memasuki tahap dua dan akan segera disidangkan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta, hari ini, Kamis (9/3/2017), menggelar sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Sidang perdana ini bersifat terbuka dan terbatas. Artinya, sidang terbuka untuk umum, dan bisa diliput media massa. Hanya saja, tidak bisa disiarkan secara “live” seperti informasi yang dilansir “Metro TV”.

Sidang perdana ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim John Halasa, serta empat hakim anggota.

Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka kasus e-KTP yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Sidang korupsi e-KTP ini mendapat sorotan publik, karena menurut keterangan KPK, melibatkan nama-nama besar di DPR, dan eksekutif, serta pihak swasta.

Siapa saja nama-nama besar yang terlibat dalam dugaan kaus korupsi megaproyek e-KTP ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini