Sidang Korupsi e-KTP : Marzuki Ali Laporkan Irman dan Sugiharto

Bisnis.com,09 Mar 2017, 13:45 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Marzuki Ali. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan akan melaporkan terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto ke polisi atas pencemaran nama baik dirinya.

"Saya pastikan saya tidak menerima, besok akan saya laporkan ke polisi," kata Marzuki yang memimpin DPR pada periode 2009-2014 tersebut kepada wartawaan, Kamis (9/3/2017).

Marzuki disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto menerima Rp20 miliar dari korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.

Menurut Marzuki, dirinya tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan terdakwa kasus KTP-E atau maupun sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Tentu pencemaran nama baik. Orang yang menyebut tersebut," ujarnya merujuk pada gugatan tersebut.

Marzuki tidak berkomentar lebih jauh perihal dugaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang diduga menerima Rp20 miliar dalam kasus korupsi proyek KTP-E.

"Kalau partai saya tidak tahu, tanya Anas sebagai ketua umum, sebagai pribadi gak ada yang hubungi saya mau kasih duit," ujarnya.

Dua tersangka korupsi proyek pengadaan KTP-E disidang hari ini, yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Dirjen Dukcapil, Irman.

Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan e-KTP dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). Sementara Sugiharto menyalahgunakan wewenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini