Serapan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Madiun Bakal Tak Optimal

Bisnis.com,10 Mar 2017, 17:32 WIB
Penulis: News Writer
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, MADIUNDana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau atau DBHCHT tahun 2017 dari pusat yang menjadi jatah Pemkot Madiun, Jawa Timur, terancam tidak terserap maksimal menyusul banyaknya organisasi perangkat daerah wilayah setempat yang tidak mengajukan pengelolaan.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Kesejahteraan Kota Madiun Wahyudi mengatakan tahun ini Kota Madiun mendapat jatah DBHCHT dari pusat Rp13,5 miliar. Namun dari jumlah itu diperkirakan hanya akan terserap Rp980,7 juta saja seiring pengajuan anggaran yang dilakukan oleh tiga OPD.

"Tiga OPD yang mengajukan pengelolaan itu adalah Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, serta Bagian Administrasi Perekonomian dan Kesra. Total pengajuan anggaran untuk tiga OPD itu sebesar Rp980,7 juta," ujar Wahyudi kepada wartawan, Jumat (10/3/2017).

Menurut dia, banyaknya OPD yang tidak mengajukan pengelolaan anggaran tersebut disebabkan ketatnya aturan penggunaan dana. Sebab, kegiatan yang sebelumnya direncanakan harus mengalami penyesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.07/2016.

"Mungkin karena saking hati-hatinya kami menggunakan dana cukai itu, malah banyak OPD yang memilih tidak mengajukan pengelolaan jatahnya," kata dia.

Sebetulnya ada banyak OPD di Kota Madiun yang berhak menyerap DBHCHT tersebut. Di antaranya adalah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disnaker, Dinas Lingkungan Hidup, dan Disperindag.

Ia menjelaskan, kehati-hatian menggunakan dana tersebut menyusul adanya perbedaan peraturan pada PMK 28/PMK.07/2016 dengan PMK 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT.

Pada bab II disebutkan, paling sedikit 50% penggunaan DBHCHT digunakan untuk mendanai lima program. Yakni, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Selain itu, 50% lainnya digunakan untuk membiayai program yang diprioritaskan daerah. Dengan begitu, sebagian dari DBHCHT yang diterima daerah digunakan untuk kegiatan di luar program yang menjadi ketentuan 28K.07/2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: News Editor
Terkini