Pemda Diimbau Beri Subsidi kepada Angkot

Bisnis.com,10 Mar 2017, 17:25 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah daerah dinilai perlu memberikan subsidi kepada angkutan umum perkotaan guna menghindari konflik berkepanjangan dengan angkutan umum sewa berbasis aplikasi atau kendaraan roda dua berbasis aplikasi.

Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah daerah perlu memberikan subsidi terhadap angkutan umum perkotaan minimal selama satu tahun. Sementara itu, paparnya pemerintah perlu menata angkutan umum perkotaan yang ada.

“Untuk angkot [Angkutan perkotaan] butuh kepastian hidup. Subsidinya berupa subsidi operasional sehingga pendapatannya terpenuhi,” kata Djoko, Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Dia mengatakan, anggaran subsidi yang akan diberikan terhadap angkutan umum perkotaan tersebut bisa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah daerah, paparnya bisa mengalokasikan anggaran subsidi tersebut pada APBD Perubahan pada tahun ini untuk memberikan subsidi operasional terhadap angkutan umum perkotaan.

Dia menuturkan, dengan adanya subsidi operasional tersebut para pengemudi angkutan umum perkotaan bisa memiliki penghasilan untuk memenuhi setoran yang harus dipenuhi.

Tidak hanya itu, kebiasaan angkutan umum perkotaan berhenti berlama – lama untuk mencari penumpang juga dapat berhenti dengan adanya subsidi tersebut. Agar hal tersebut dapat terjadi, paparnya pemerintah bisa melakukan pengawasan dengan menerapkan time schedule.

 "Sistem setoran dan ngetem membuat [angkutan umum perkotaan] kurang diminati. Angkutan umum kian ditinggalkan,” katanya.

 Adapun terkait dengan angkutan umum sewa berbasis aplikasi, dia menuturkan pemerintah daerah perlu memaksa kendaraan-kendaraan yang ada bergabung dengan perusahaan angkutan umum yang telah berbadan hukum.

 Sementara untuk kendaraan roda dua berbasis aplikasi, dia memaparkan, pemerintah daerah dapat melarangnya. Dia beralasan, kendaraan roda dua bukan sarana yang dapat dijadikan sebagai angkutan umum orang dan tidak memiliki dasar hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini