Payung Hukum Pembentukan Otoritas Nasional Senjata Kimia Terbit

Bisnis.com,11 Mar 2017, 14:40 WIB
Penulis: Gloria Natalia Dolorosa
Ilustrasi senjata kimia
Kabar24.com, JAKARTA - - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia.
 
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, pada 22 Februari 2017 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia.
 
Menurut Perpres tersebut, Otoritas Nasional Senjata Kimia  yang selanjutnya disebut Otoritas Nasional dibentuk untuk mewakili Indonesia dalam memenuhi hak dan kewajiban sebagai salah satu negara pihak.
 
“Otoritas Nasional berkedudukan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (10/3/2017).
 
Menurut Perpres ini, Otoritas Nasional diketuai oleh menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menteri tersebut bertugas sebagai koordinator dan penghubung pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional dan atau negara pihak serta menyelenggarakan fungsi koordinasi dengan instansi pemerintah terkait. 
 
Perpres itu mengatur bahwa Otoritas Nasional berwenang menetapkan kebijakan nasional penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia serta memberikan rekomendasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mengenai bahan kimia daftar yang dilarang untuk  diekspor kepada suatu negara atau aktor non-negara sebagai bagian dari kebijakan politik luar negeri Indonesia.
 
Segala dana yang diperlukan bagi pelaksanaan  tugas dan wewenang Otoritas Nasional, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang perindustrian.
 
Selain itu, Otoritas Nasional dapat menerima dana dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Februari 2017. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini