DUGAAN KORUPSI PASAR: KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cimahi

Bisnis.com,11 Mar 2017, 04:27 WIB
Penulis: Newswire
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi 2012-2017 Atty Suharty yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap kedua 2017.

"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap Atty Suharty (AST) untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Wali Kota Cimahi Atty Suharty 2012 s.d. 2017 dan suaminya, Wali Kota Cimahi 2002 s.d. 2012 M. Itoc Tochija, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek Pasar Atas Baru Cimahi itu.

Perkara tersebut diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 1 Desember 2016 terhadap Atty, Itoc, dan dua orang pengusaha (Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi).

Triswara dan Hendriza diduga akan menyuap Atty dan Itoc sebesar Rp6 miliar dari nilai proyek Rp57 miliar. KPK juga menyita buku tabungan Itoc yang di dalamnya ada bukti penarikan dana Rp500 juta serta sisa cek.

Itoc juga sudah pernah menerima beberapa kali transfer dari Triswara dan Hendriza.

Atty Suharty dan M. Itoc Tochija disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dipakai Pasal 55.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Triswara Dhanu Brata dan Hendirza Soleh Gunadi disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini