KNTI Desak Kriminalisasi Nelayan Pulau Pari Dihentikan

Bisnis.com,12 Mar 2017, 23:05 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Nelayan mengendalikan perahu saat melewati ombak besar di perairan Selat Malaka, Ujong Blang, Lhokseumawe, Aceh, Selasa (28/2)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA--Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak Kepolisian RI dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menghentikan kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Marthin Hadiwinata mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima dari pendamping hukum yang dikutip oleh KNTI, kriminalisasi terhadap lima orang nelayan tradisional dan satu orang anak nelayan (di bawah umur dewasa) didasarkan atas tuduhan melakukan pungutan liar dalam pengelolaan pantai oleh warga.KNTI memandang tindakan ini berlebihan karena secara implisit menuduh pengelolaan pantai berbasis masyarakat sebagai kejahatan, padahal selama ini Pulau Pari dan eksosistemnya telah dikelola dengan baik.

"Warga secara swadaya telah berupaya mengelola dan menjaga pulau beserta ekosistem yang termasuk terumbu karang," kataNYS melalui siaran pers, Minggu (12/3/2017).

Hasil pengelolaan pantai, lanjutnya, digunakan untuk biaya petugas kebersihan, renovasi masjid, dan sarana umum lainnya, bahkan termasuk biaya untuk anak yatim.KNTI memaparkan, secara kronologis, dugaan upaya kriminalisasi dimulai sejak Jumat (10/3/2017) dengan kehadiran aparat kepolisian dan Satpol PP yang memasang spanduk berisi pelarangan melakukan pungli di Pulau Pari dengan dengan ancaman pidana KUHP.

Pada Jumat malam itu, lanjutnya, beberapa Intel berada di lokasi (11/3/2017), ada dua pengunjung perempuan masuk pantai, tetapi belakangan diduga aparat intelijen kepolisian. Dia melanjutkan, siangnya, sekitar 20 anggota polisi senjata lengkap dan pakaian bebas menangkap lima nelayan tradisional dan satu anak nelayan karena dianggap melakukan pungli.Saat rilis ini dikeluarkan, mereka masih berada di penahanan Polres Kepulauan Seribu.

KNTI mendesak penghentian kriminalisasi yang diduga adalah upaya menghentikan perlawanan warga nelayan Pulau Pari melawan perampasan laut dan pulau-pulau kecil yang menjadi ruang kehidupan mereka. Sebanyak 320 keluarga telah mendiami pulau seluas 42 hektare itu sejak sebelum kemerdekaan. Sebelumnya, kriminalisasi telah menjerat Edy, nelayan setempat, yang divonis 4 bulan penjara.

Kriminalisasi ini sangat jelas melanggar hukum dan peraturan yang melindungi ruang kehidupan nelayan tradisional berupa wilayah perikanan dan tanah yang menjadi tempat tinggal," ujar Marthin.Menurut dia, pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai hukum tertinggi telah menegaskan pengakuan atas hak rakyat yang telah turun-temurun memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga tidak dapat dirampas semena-mena oleh pemerintah, termasuk oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) juga memandatkan Indonesia untuk segera mengimplementasikan Pedoman Perlindungan Nelayan Skala Kecil FAO pada 2014. Negara anggota FAO, termasuk Indonesia, diminta untuk mengatur dan melindungi hak nelayan laki-laki dan perempuan atas tanah, wilayah perikanan, dan ruang kehidupan.Lebih lanjut sejak April 2016 telah berlaku UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang mewajibkan pemerintah untuk melindungi ruang penghidupan termasuk wilayah perikanan dan tanah yang menjadi tempat tinggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini