Begini Cara Mencegah Penggunaan Identitas Palsu

Bisnis.com,13 Mar 2017, 13:30 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melakukan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di kantor Dukcapil Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh kementerian dan lembaga menggunakan alat pembaca kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (e-KTP), untuk mencegah penyalahgunaannya.

Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kemendagri, mengatakan pihaknya telah meminta seluruh kementerian dan lembaga menggunakan alat pembaca e-KTP, untuk mencegah penggunaan identitas palsu.

“Saya sudah menyurati kementerian dan lembaga yang menggunakan data kependudukan dan catatan sipil, seperti perbankan untuk menggunakan alat pembaca e-KTP,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (13/3/2017).

Zudan menuturkan, saat ini sudah ada 162 kementerian dan lembaga yang menggunakan alat pembaca eKTP dengan jumlah mencapai 2.025 unit. Alat tersebut digunakan di 40 lembaga pemerintahan, dan 122 lembaga non-kementerian atau swasta.

Menurutnya, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menjadi lembaga yang paling banyak menggunakan alat pembaca eKTP, karena menggunakan 929 unit. Kemudian Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebanya 250 unit.

Lembaga lain yang menggunanakan alat pembaca e-KTP adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebanyak 127 unit, BPR Karya Jatnika 100 unit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 68 unit, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) 25 unit.

Zudan menyebut penggunaan alat pembaca e-KTP dapat menghindarkan penggunaan e-KTP palsu yang banyak dikeluhkan beberapa waktu belakangan.

“KTP elektronik yang asli itu sulit digandakan, karena secara fisik harus memenuhi spesifikasi khusus seperti yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, e-KTP juga memiliki chip yang hanya dapat dibaca oleh alat pembaca eKTP yang dilisensi oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal itu, untuk mencegah pemalsuan chip data kependudukan yang dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini