SENGKETA PILKADA 2017: MK Akan Periksa 27 Perkara

Bisnis.com,13 Mar 2017, 23:38 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi merampungkan registrasi permohonan sengketa Pilkada 2017. Mahkamah menerima 50 permohonan sengketa hasil perolehan suara.

Juru Bicara Makhamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono permohonan sengketa perselisihan ini akan dibagi menjadi dua hari pemeriksanaan sidang pendahuluan. Pada hari pertama MK akan memeriksa 27 permohonan, sedangkan sisanya sebanyak 23 permohonan akan dirampungkan pada Jumat (17/3).
 
Meski begitu ia menegaskan tidak otomatis seluruh sengketa dapat diproses hingga tahap pokok perkara. Hakim MK akan melihat fakta persidangan sebagai dasar proses permohonan dapat dilanjutkan atau berhenti pada tahap pemeriksaan pendahuluan. 

“Sebanyak 50 permohonan sudah diregistrasi hari ini. Semua [permohonan akan] melewati proses persidangan,” kata Fajar di Jakarta, Senin (13/3/2017).

Dia mengatakan jumlah permohonan ini berasal dari 48 wilayah pilkada. Wilayah yang mengajukan perselisihan meliputi 4 sengketa perselisihan untuk pemilihan Gubernur, perselisihan tingkat pemilihan walikota sebanyak 9 perkara serta 35 sengketa untuk pilkada bupati. Ia mengatakan khusus Kabupaten Sarmi di Papua terdapat 3 permonan perkara sedangkan Kabupaten Maluku Tenggara Barat di Provinsi Maluku sebanyak 2 perkara.

Mahkamah akan membentuk dua panel hakim menangani perselisiham sengketa ini. Arief Hidayat, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menuturkan jumlah panel ini bisa saja bertambah jika Presiden telah menunjuk pengganti Patrialis Akbar yang dipecat. Jika terjadi pengisian hakim pengganti, maka panel hakim penerima perkara akan menjadi tiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini