PANAMA PAPERS: Sebagian WP Sudah Ikut Tax Amnesty

Bisnis.com,13 Mar 2017, 11:15 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Papan nama Mossack Fonseca di Arango Orillac Building, Panama (3/4/2016)./Reuters-Carlos Jaso

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus memantau sejumlah Wajib Pajak (WP) yang namanya tercantum dalam daftar Panama Papers.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak memaparkan, dari sdekitar 1.038 yang teridentifikasi, sebagian besar WP tesebut telah mengikuti pengampunan pajak.

“Contohnya, kepemilikan saham sebuah bank nasional yang dilakukan stock crossing pada pertengahan November 2016 lalu, merupakan tindak lanjut repatriasi aset yang dilakukan WP yang ada dalam dokumen tersebut,” kata Yoga dalam pesan singkatnya kepada Bisnis, Senin (13/3/2017).

Kendati sebagian besar telah mengikuti amnesti pajak, namun Otoritas Pajak berharap semua harta WP yang disimpan di luar neger diikutkan dalam tax amnesty.

“Tentunya kami akan memantau terus nama dan data milik WP tersebut, untuk memastikan bahwa mereka mengikuti periode akhir pengampunan pajak,” imbuhnya.

Terlebih dengan rencana implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018, pemerintah memastikan WP tidak lagi bisa menyembunyikan uangnya di luar negeri.

“Bagi kami, Ditjen Pajak akan mendapatkan data yang lebih akurat dan update mengenai investasi atau harta mereka di luar negeri,” jelasnya.

Adapun, tahun lalu sebuah laporan dari International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) mengungkap skandal perpajakan yang dilakukan oleh sejumlah mantan kepala negara, politisi, pengusaha, hingga keluarga pejanbat.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak waktu itu telah menemukan1.038 WP, dari jumlah tersebut 1.010 merupakan WP orang pribadi dan 28 WP Badan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini