Skema Jaminan Produk Halal Beri Kepastian Konsumen

Bisnis.com,14 Mar 2017, 17:46 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo

Bisnis.com, JAKARTA— Implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) memerlukan skema manajemen guna memberikan kepastian kepada konsumen.

Kepala Badan Standardisasi Nasional Bambang Prasetya mengatakan peran sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian dinilai penting. Acuan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 sebagai pendukung implementasi UU JPH.

“Diperlukan skema manajemen JPH untuk memberikan kepastian kepada konsumen,” ujar Bambang dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Selasa (14/3).

Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin mengaku siap mendukung implementasi dari UU JPH tersebut. Pihaknya mengklaim  memiliki kesiapan infrastruktur dalam melakukan inspeksi, sertifikasi, dan pengujian produk halal.

“Tenaga ahli dan peralatan yang kami siap mendukung pemerintah. Sucofindo selama ini telah menyajikan jasa pengujian untuk produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya,” ujar Bachder.

Dia menambahkan pihak perseroan akan memperluas ruang lingkup sertifikasi yang diberikan. Tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan industri dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah masih terus menggodok implementasi dari UU JPH yang disahkan sejak 2014. Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai pendukung implementasi belum kunjung rampung. 

Pembuatan RPP tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) nomor 33 tahun 2014. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa poin yang menyangkut pihak pemangku kepentingan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini