Majelis Tinggi Inggris Setujui RUU Brexit

Bisnis.com,14 Mar 2017, 12:59 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ilustrasi/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA -- Majelis Tinggi Inggris akhirnya meloloskan rancangan undang-undang pengunduran diri Inggris dari Uni Eropa alias RUU Brexit.

Setelah disahkan menjadi undang-undang maka pemerintah bisa segera memulai negosiasi meninggalkan Uni Eropa.

Melalui pemungutan suara tadi malam, sebanyak 274 anggota Majelis Tinggi Inggris atau lazim disebut House of Lords memilih menyetujui RUU Brexit. Jumlah tersebut mengungguli 118 anggota yang menolak dan memilih menentang Majelis Rendah soal hak parlemen untuk memveto persyaratan keluar dari Uni Eropa.

Begitu disetujui, Perdana Menteri Inggris Theresa May berwenang memulai perundingan pengunduran diri Inggris dari Uni Eropa atau dikenal dengan sebutan Pasal 50.

Akan tetapi, sumber BBC di kantor PM Inggris, Downing Street, London, mengatakan perundingan tidak akan terjadi pekan ini.

Theresa May ditengarai bakal menunggu sampai akhir Maret untuk memberitahukan para pemimpin negara anggota Uni Eropa mengenai niat pengunduran diri Inggris.

"Hari ini parlemen mendukung pemerintah dalam tekadnya untuk meninggalkan Uni Eropa. Kita kini berada di ambang negosiasi paling penting negara kita dalam generasi ini," ujar Menteri Urusan Brexit, David Davis sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Selasa (14/3/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini