Kalbar Terbitkan Peraturan Gubernur Tentang Rumah Sederhana

Bisnis.com,14 Mar 2017, 14:14 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
/Bisnis.com

Bisnis.com, PONTIANAK-–Kalimantan Barat berinisiatif membuat peraturan gubernur sebagai prosedur mempercepat izin pembangunan rumah sederhana atau bersubsidi di kabupaten-kabupaten yang ditunjuk sebagai prioritas dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Plt. Kepala Dinas PU dan Pera Kalbar Adiyani mengatakan untuk menyederhanakan peraturan izin terganjal dengan belum adanya peraturan daerah setiap kabupaten sehingga perlu peraturan gubernur (Pergub) untuk mempercepat pembangunan rumah sederhana.

“Kami bikin protapnya, kemungkinan adalah Pergub sebagai rekomendasi lurah atau desa yang mengusulkan warganya layak mendapatkan rumah sederhana. Misalnya juga seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” kata Adiyani, Selasa (14/3).

Adiyani mengutarakan, kabupaten yang menjadi prioritas utama adalah wilayah yang berada di garis perbatasan Indonesia dan Malaysia dan provinsi lain. Adapun kebutuhan rumah, menurutnya, berdasarkan analisa prakiraan Dinas PU dan Pera Kalbar 2017 yakni 3.000 unit per tahun.

Sementara, rumah layak tidak huni di Kalbar sebanyak 34.952 unit, ketersediaan rumah saat ini mencapai 910.016 unit. Sedangkan, kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat atau disebut blacklog sebanyak 33.984 unit di Kalbar.

“Di wilayah perbatasan kalau kita bandingkan dengan negara tetangga Malaysia sangat ironis. Belum lagi daerah kawasan pesisir pantai. Kawasan-kawasan ini yang kita prioritaskan untuk bangun rumah sederhana,” ujarnya.

Pengertian rumah sederhana berdasarkan Kementerian PU dan Pera adalah rumah umum yang dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai ketentuan pemerintah.

Dia ingin pemda mendukung dan mempermudah izin membangun rumah sederhana dari pempus tetapi juga menyediakan fasilitas umum seperti jalan, penerangan, air bersih, dan sertifikat tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini