Pelaporan SPT di Jateng Baru 20%

Bisnis.com,15 Mar 2017, 20:35 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Kabar24.com, SEMARANG—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak orang pribadi dan badan hingga pertengahan Maret 2017 baru 20%.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng I Irawan, mengatakan, jumlah tersebbut masih minim padahal batas akhir pelaporan SPT tahun pajak 2016 paling lambat 31 Maret 2017.

Menurutnya, wajib pajak hingga 80% baru melaporkan SPT mendekati batas waktu yang diberikan yaitu seminggu sebelum waktunya habis.

"Seharusnya jangan mendekati waktu tenggat karena server akan penuh dan sibuk. Itu dari seluruh Indonesia," kata dia.

Di wilayahnya terdapat  17 Kantor Pajak Pratama (KPP), dengan 1,5 juta wajib pajak orang pribadi dan badan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini