Taksi “Online” akan Ditempeli Stiker

Bisnis.com,15 Mar 2017, 04:47 WIB
Penulis: Newswire
Demo pengemudi angkutan umum menolak GrabCar dan Uber/Antara-Dean Wibowo

Bisnis.com, JAKARTA - Taksi daring berbasis aplikasi akan ditempel stiker untuk memudahkan para penumpang mengenali kendaraan sewa khusus tersebut yang tak berplat kuning.

"Stiker ini tanda di mana taksi online beroperasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Pudji menjelaskan, stiker tersebut berbentuk bulat sebagai simbol dari roda dan di dalamnya terdapat huruf T yang merupakan tanda dari Taksi.

Selain itu, lanjut dia, rencananya stiker tersebut akan berwarna biru. "Warna biru itu melambangkan cinta angkutan aplikasi ini," katanya.

Pudji mengatakan, pihaknya telah melakukan uji publik terkait dengan penempelan stiker sebagai penanda tersebut kepada operator taksi daring serta pemangku kepentingan lainnya.

Kemenhub telah melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Terdapat 11 poin yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, yaitu:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini