JK Kenang KH Hasyim Muzadi Momen Pascabom Bali

Bisnis.com,16 Mar 2017, 15:12 WIB
Penulis: Irene Agustine
Hasyim Muzadi (kedua kanan) saat bersama Jusuf Kalla (kedua kiri) dalam sebuah kesempatan./JIBI-Rachman

Kabar24.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla memiliki beberapa kenangan dengan mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi.

Salah satunya, dia menceritakan perihal momen pasca terjadinya aksi teroris bom Bali yang menyebabkan jumlah wisatawan menurun drastis.

Saat itu, Indonesia berupaya keras memperbaiki kembali citra Bali di mata wisatawan nasional maupun Internasional.

Waktu itu, Kalla menceritakan ada salah satu libur agama Islam. Dia menyarankan agar ada perpindahan waktu libur.

"Salah satu yang saya ingat bagaimana Bali itu dikembangkan lagi, dengan cara long week day. Mengubah libur. Ingat waktu kalau Selasa liburnya, hari rayanya liburnya Senin, kalau Rabu liburnya Jumat," katanya, di Kantor Wakil Presiden, Kamis (16/3/2017).

Dia segera meminta saran dari Ketua PBNU Hasyim Muzadi dan Ketua PP Muhammadiyah Syafie Marif terkait gagasan itu.

"Saya undang beliau sama Buya makan siang, ternyata dia puasa. Saya tanya, apa yang bapak kerjakan kalau hari maulid atau Israj Miraj? Tidak ada. kadang pergi tabligh. Kalau itu bisa nggak kita pindahkan liburnya? Oh susah jawabnya," kenangnya.

Namun, Kalla tak patah arang. Ia meminta saran lagi, kali ini dengan mengatasnamakan kepentingan nasional.

"Saya balik. Kalau pemerintah memutuskan, Bapak setuju tidak? Dia bilang, NU tidak keberatan. Jadi dalam waktu dua hari selesai itu persoalan. Beliau mengatakan tidak keberatan kalau pemerintah memindahkan. Karena beliau berdua setuju. Setuju semua. NU tidak keberatan," ingatnya.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, pada 25 Novemver 2002, memberlakukan cuti bersama dan libur nasional pada 2002 dan 2003.

PNS dan karyawan swasta berhak mendapat cuti bersama selama empat hari pada H-1 dan H+1 dan H+2 Idul Fitri serta H+1 hari Natal, sehingga hak cuti PNS atau karyawan swasta berkurang dari 12 hari kerja menjadi delapan hari kerja selama setahun.

Selain itu, SKB itu mengatur libur nasional yang jatuh di luar hari Senin dan Jumat, liburnya di pindahkan ke Senin dan Jumat, kecuali hari besar berhubungan ibadah, seperti Hari Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Proklamasi Kemerdekaan RI dan Nyepi.

Dengan pemindahan hari libur ke Senin atau Jumat, diharapkan masyarakat memilki libur akhir pekan panjang atau sedikitnya tujuh kali setahun sehingga menambah jumlah kunjungan wisatawan dalam negeri ke obyek-obyek wisata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini