Kejaksaan Sidik Korupsi Tol Kunciran-Cengkareng

Bisnis.com,16 Mar 2017, 21:43 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi/Antara-Arif Firmansyah

Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengembangkan penyelidikan korupsi kasus pengadaan tanah ruas tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum mengatakan kasus ini terjadi dilingkungan Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Panitia pengadaan tanah diduga merugikan negara karena mengeluarkan uamg negara tanpa didukung bukti yang benar dan sah.

"Sejauh ini penyidik telah memeriksa saksi sebanyak empat orang," kata Rum di Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Dia mengatakan saksi yang dipanggil diantaranya seperti anggota panitia pengadaan tanah maupun pihak terkait lainnya. Sedangkan dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2013.

Tol Kunciran-Serpong merupakan satu dari 11 tol strategis di sekitar Jabodetabek. Tol ini termasuk lima ruas tol proyek strategis yang belum memasuki masa konstruksi karena masih menunggu kesiapan lahan.

Proyek-proyek itu, antara lain Cengkareng—Batu Ceper—Kunciran, Kunciran—Serpong, Serpong—Cinere, Cibitung—Cilincing, dan enam ruas tol Dalam Kota DKI Jakarta. Seluruh proyek tersebut wajib memulai konstruksinya selambat-lambatnya pada 2018 untuk tetap terdaftar sebagai proyek strategis nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini