Kim Jong-nam Dibunuh, 2 Jaksa Dampingi Siti Aisyah

Bisnis.com,17 Mar 2017, 17:35 WIB
Penulis: Newswire
Siti Aisyah./Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menyiapkan dua jaksa yang akan mendampingi Siti Aisyah, warga Indonesia yang menjadi terdakwa di Malaysia atas dugaan pembunuhan warga Korea Utara Kim Jong-nam.

"Atas permintaan Kementerian Luar Negeri, Kejagung sudah menyiapkan jaksa yang andal dan berpengalaman," kata Kepala Biro Hukum Kejagung Chairul Amir di Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Chairul enggan menyebut nama kedua jaksa yang ditunjuk itu, namun yang jelas keduanya akan menjadi jaksa pengacara negara untuk mendampingi Siti Aisyah selama proses hukum di sana.

Tim Perlindungan WNI dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan pengacara mendampingi Siti Aisyah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia, yang berlangsung Rabu (1/3/2017), dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan.

Siti dituntut pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Menurut Arrmanatha, tim pengacara telah mengajukan "gag order" kepada hakim yang pada intinya memohon penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan ini diterima oleh hakim.

Sidang Siti Aisyah selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 April di pengadilan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini