Anggota Grup FB Cabul Akan Dijerat Pasal Ini

Bisnis.com,17 Mar 2017, 07:01 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Facebook/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA — Polisi terus memburu sejumlah orang yangberpotensi menjadi tersangka terkait kasus penyebaran konten berisi video atau foto porno anak melalui sebuah grup di media sosial Facebook.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Akhmad Yusep saat ini pihaknya sudah mendapatkan sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.  Seperti diketahui, lebih dari 7.000 akun facebook tergabung menjadi anggota grup bernamam Official Candy’s Group yang dibuat oleh seorang tersangka berinisial WW.

“Melihat dari hasil pengembangan penyidikan, ini akan berpotensi terhadap tersangka lainnya dan kita terus mengupayakan untuk dapat menindak atau menangkap pelaku lainnya,” sebut Akhmad Yusep di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).

Namun, dirinya masih merahasiakan sejumlah nama yang berpotensi menjadi tersangka tersebut. Sebab, pihak kepolisian masih perlu melakukan pengecekan silang untuk mendapatkan identitas sebenarnya dari pemilik akun yang berpotensi sebagai tersangka.

 “Nama di dalam akun bukan nama aslinya. Kita crosscheck untuk kebenaran. Kita koordinasi juga  dengan pihak media sosial. Insha Allah dengan perangkat yang kita miliki, kita bisa tahu data-data tersebut,” jelasnya.

Dia menyebutkan, jika dalam penyelidikan, pada akhirnya tidak semua anggota grup ini terbukti sebagai  pelaku pelecehan seksual terhadap anak, setidaknya mereka bisa dijerat karena perbuatan mentransmisikan konten pornografi.

Sebab, seperti diketahui, seluruh anggota grup ini diwajibkan untuk aktif mengirim foto atau video porno anak. Selain itu,mereka tidak diperkenankan untuk mengunggah foto anak yang sama . Jika tidak mematuhi aturan ini, maka anggota akan ditendang keluar dari grup.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat orang admin grup Official Candy’s Group sebagai tersangka, dua dari empat tersangka tersebut diketahui menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini