PROSTITUSI PEDOFILIA ONLINE : Polisi Sita 1.000 Video & Foto

Bisnis.com,17 Mar 2017, 17:31 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Kombes Argo usai konpers kasus pedofil online, Jumat (17/3/2017)./Bisnis-Juli Etha

Kabar24.com,JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengamankan seorang tersangka pemilik akun Facebook AAJ yang terlibat dalam penyebaran konten berupa video dan foto porno anak.

AAJ (24) yang merupakan karyawan swasta ini diamankan di wilayah Bekasi. Dari tangannya polisi menyita dua unit laptop dan satu unit ponsel sebagai barang bukti.

"Per hari ini, dari Krimsus telah menangkap 1 pelaku lagi dari kasus pedofil. Jadi tersangka ini telah kita lakukan digital forensik. Kita menemukan konten di dalam laptop ini," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Jumat (17/3/2017).

Dari dua unit laptop dan ponsel yang disita, polisi menemukan 1.000 konten berupa video dan foto yang juga memuat pornografi anak.

Dengan demikian, saat ini polisi telah menemukan 1.600 konten pornografi anak dari para tersangka, termasuk 500 video dan 100 foto dari tersangka sebelumnya.

"Kalau sebelumnya tersangka Wawan ditemukan ada 600 konten, ini ada 1.000 konten dari berbagai negara. Indonesia juga ada," tambahnya.

Berdasarkan keterangan Argo, foto dan video anak yang dimiliki AAJ tidak hanya berasal dari dalam negeri. Sebab, melalui aplikasi pesan instan Whatsapp, AAJ terhubung dengan pelaku dari berbagai negara lain.

Namun, sejauh ini, polisi belum bisa nemastikan apakah AAJ pernah melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur seperti dua pelaku lain yakni Wawan dan DF yang sudah diamankan terlebih dahulu.

Wawan yang juga pembuaf grup Official Candy's Group, sarana bagi lebih dari 7.000 anggotanya untuk berbagi foto dan video porno anak, sejauh ini diketahui telah melakukan tindak pelecehan terhadap dua anak dibawah umur. Sementara itu, DF yang juga admin grup FB ini telah melakukan hal yang sama terhadap 11 orang anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini