‎Jokowi Diklaim Setuju Aturan Deposit Paspor Rp25 Juta

Bisnis.com,20 Mar 2017, 15:15 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Direktorat Jenderal Imigrasi menghapus peraturan yang mewajibkan kepemilikan tabungan sebesar minimal Rp25 juta bagi pemohon paspor dengan tujuan wisata, Senin (20/3/2017)/Bisnis.com-Juli Etha

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diklaim mendukung aturan adanya deposit tabungan sebesar Rp25 juta sebagai syarat paspor bagi calon tenaga kerja Indonesia.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusron Wahid mengatakan aturan tersebut bisa mempersulit praktik jual beli TKI yang terjadi masih di Timur Tengah.

"Beliau [Presiden] mendukung kebijakan itu kalau memang bisa mengendalikan," kata Nusron usai bertemu dengan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/3/2017).

Dia menambahkan negara di kawasan Timur Tengah telah melarang tenaga kerja rumah tangga asing. Namun, faktanya masih banyak TKI yang diberangkatkan dengan jumlah bisa mencapai ribuan orang.

Mayoritas pekerja tersebut menggunakan visa ziarah atau kunjungan. Padahal, secara logis ketika orang ingin ziarah harus punya uang.

"Aturan tersebut diberlakukan karena selama ini kami kesulitan membedakan orang yang ziarah maupun TKI unprocedural," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini