Pengelolaan CSR Tangsel Perlu Ditata Ulang

Bisnis.com,20 Mar 2017, 20:27 WIB
Penulis: Nurudin Abdullah
Sejumlah warga berwisata di danau Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Ilustrasi/JIBI-Nurudin Abdullah

Bisnis.com, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan diminta segera menata ulang mekanisme pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) yang berasal dari perusahaan swasta agar lebih tepat sasaran.

Uten Sutendy, Ketua Tangsel Club, mengatakan menata ulang mekanisme pengelolaan dana CSR dan pembentukan Forum CSR yang sekarang berdasarkan surat Keputusan Walikota (Kepwal) agar diubah menjadi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi, tata ulang lagi pengelolaan CSR itu dengan mencabut Kepwal dan diganti dengan Perda. Sebab, Kepwal No.220 Tahun 2013 tersebut mengisyaratkan CSR membantu dan membeck up Pemkot,” katanya, Senin (20/3/2017).

Menurutnya, dana CSR sebenarnya bukan milik Pemkot Tangsel, tetapi milik warga, yang dikelola oleh warga dan swasta untuk program pembenahan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan warga.

Untuk itu, lanjutnya, Pemkot Tangsel agar fokus ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) jangan sampai ada Silpa yang terlalu besar setiap tahunnya.

“Terkait CSR itu biarlah warga dan swasta yang mengelola. Pemkot cukup menjadi pengawas dan jangan menjadi pengatur penggunaan dana CSR,” ujarnya.

Dia menjelaskan membahas mengenai CSR bukan semata-mata hanya terfokus pada dananya, tetapi mencakup manajemen serta maksimalisasi dan efektifitas potensi uang perusahaan swasta tersebut sehingga tepat sasaran.

Menurutnya, potensi uang perusahaan swasta itu agar lebih tepat sasaran untuk pembenahan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan warga yang tidak mampu.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini