Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan bilyet giro dalam transaksi kliring debit.
Dalam aturan baru yang akan berlaku mulai 1 April 2017 itu, BI mengatur sejumlah aspek untuk meningkatkan keamanan transaksi menggunakan bilyet giro.
Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Diah Virgoana Gandhi mengatakan pada dasarnya tidak terjadi banyak perubahan dalam aturan baru. Beleid baru ini dibuat lebih detail mengatur syarat formal yang harus dipenuhi.
“Pada prinsipnya tidak banyak perubahan, namun di aturan baru dijelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh pihak tertarik dan penarik agar tidak terjadi dispute,” ujarnya, Senin (20/3/2017).
Berikut ini beberapa perbedaan antara ketentuan lama dan baru terkait bilyet giro:
Ketentuan lama:
Masa berlaku 70 hari + 6 bulan
Syarat formal: tempat dan tanggal penarikan, tanda tangan penarik
Dapat diserahkan oleh pihak selain penerima
Syarat formal dapat diisi oleh pihak lain
Jumlah koreksi tidak dibatasi
Ketentuan baru:
Masa berlaku 70 hari
Syarat formal: tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, tanggal efektif
Harus diserahkan sendiri oleh penerima atau kuasanya
Syarat formal harus diisi oleh penarik pada saat penerbitan bilyet giro
Jumlah koreksi maksimal 3 kali, pada seluruh field kecuali tanda tangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel