Bisnis.com, GORONTALO--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah daerah untuk membentuk perusahaan penjaminan kredit daerah atau Jamkrida guna menyokong penyaluran kredit ke segmen usaha kecil dan menengah (UMKM).
Ahmad Buchori, Direktur Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) hingga saat ini jumlah jamkrida baru mencapai 18. Padahal, setiap provinsi idealnya memiliki jamkrida. Dengan demikian, masih ada 16 provinsi yang belum memiliki jamkrida.
Menurut Buchori, peran jamkrida sangat penting dalam mendukung penyaluran kredit ke sektor UMKM. "Jamkrida bisa membantu pengusaha UMKM yang belum bankable sehingga bank bisa menyalurkan kredit," jelasnya di Gorontalo, Selasa (21/3/2017).
Dia menjelaskan, kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto higga tahun lalu masih di kisaran 59%. Angka bisa digenjot bila pengusaha UMKM mendapat sokongan permodalan dari perbankan. Per September 2016, porsi kredit UMKM baru mencapai 20,84% terhadap total kredit perbankan.
Buchori mengimbuhkan, sektor UMKM selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional. Jumlah pengusaha UMKM mencapai 57 juta. Sebanyak 93% tenaga kerja terserap di sektor ini.
Berdasarkan regulasi, pembentukan Jamkrida oleh pemerintah provinsi membutuhkan modal disetor sebanyak Rp25 miliar. Untuk diketahui, pembentukan Jamkrida juga diatur dalam UU No.1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel