Cangkul dan Egrek Akan Dilindungi SNI

Bisnis.com,21 Mar 2017, 20:31 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta

BIsnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan melindungi industri perkakas pertanian dalam negeri dengan SNI.

Dirjen Industri Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih memastikan kerja sama antara BUMN dan industri kecil dan menengah mampu memenuhi kebutuhan cangkul yang diperkirakan mencapai 10 juta ton per tahun.

Pemerintah kemudian akan mendukung industri cangkul dalam negeri dengan perlindungan SNI bagi perkakas pertanian.

Dia memaparkan tahun ini berencana merevisi SNI cangkul dan menyusun SNI egrek (sabit). SNI bagi produk sekop, garu, dan dodos akan menyusul pada 2018.

“Para importir yang biasa impor pasti akan mencari celah buat impor. Saya pastikan jangan khawatir. Semua sudah bisa dipasok dari dalam negeri,” kata Gati.

Rencana PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Sarinah (Persero), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) memenuhi seluruh kebutuhan cangkul di Indonesia mulai terealisasi.

Krakatau Steel telah memproduksi 153 ton baja karbon lembaran SS400 yang terdiri 110 ton berupa bahan baku cangkul dan 43 ton berupa bahan kerah cangkul. Bahan baku tersebut kemudian diproses oleh Boma Bisma Indra di Pasuruan menjadi cangkul setengah jadi.

Boma Bisma Indra saat ini telah memproduksi 40.000 unit komponen cangkul setengah jadi yang siap didistribusikan oleh Sarinah dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ke industri kecil menengah di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini