Pemerintah Siapkan Regulasi Perlindungan Aset Tanah

Bisnis.com,21 Mar 2017, 22:00 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Alat berat dioperasikan untuk pemadatan struktur tanah pembangunan ruas tol Serpong Balaraja (Serbaraja) seksi pertama Serpong - Legok dikawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/3)./Antara-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tengah menyiapkan dua regulasi untuk perlindungan aset negara yakni Peraturan Pemerintah Bank Tanah dan Peraturan Menteri penetapan hak pengelolaan atas tanah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelesaikan draf pembentukan Peraturan Pemerintah atau PP Bank Tanah agar pada pertengahan tahun ini sudah dapat disetujui Presiden untuk disahkan. Draf tersebut sebenarnya sudah dirampungkan sejak Desember 2016, tetapi banyaknya masukan mengakibatkan terjadi revisi dan pembahasan lebih lanjut pada kementerian dan lembaga terkait.

“Selanjutnya kami akan buka lelang bagi siapapun yang ingin memanfaatkan aset milik Bank Tanah tersebut melalui Badan Layanan Umum Bank Tanah. Untuk anggaran belum dimasukan dalam tahun ini tetapi jika bisa mulai berjalan kami akan gunakan anggaran penertiban tanah terlantar dulu,” katanya, Selasa (21/3/2017).

Adapun untuk Peraturan Menteri atau Permen penetapan hak pengelolaan atas tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), saat ini juga tengah dilakukan pembahasan pada lembaga hukum internal Kementerian ATR/BPN.

Sofyan menyebut regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi aset-aset milik negara yang selama ini dirasa tidak mendapat pengelolaan dengan baik. Hal itu terlihat dari sulitnya memperpanjang masa Hak Guna Usaha atau HGU milik BUMN karena masalah sengketa sosial dan lainnya.

Dirinya mencontohkan sektor paling riskan dalam hal ini adalah PT Perkebunan Nasional atau PTPN yang kerap bersinggungan perkara. Akhirnya, jika semestinya PTPN dapat memperpanjang HGU dengan luasan awal 1.000 hektare menjadi berkurang 9.500 hektare.

“Jadi dalam aturan baru nanti akan kami berikan HPL [Hak Pengelolaan] agar penguasaan lahan oleh negara terlindungi dan terjamin dengan baik.”

Tak hanya itu, dengan HPL peruntukan lahan dapat menjadi lebih beragam dibandingkan HGU yang bisa dimanfaatkan satu sektor saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini