Kembangkan Teknologi E-Voting, BPPT Dukung Pemilu Online 2019

Bisnis.com,22 Mar 2017, 00:02 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis
Hammam Riza, Deputi BPPT bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Teknologi e-voting akan dikembangkan oleh BPPT bidang Teknologi Informasi energi dan material.

Hammam Riza, Deputi BPPT bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material, mengatakan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah menjadi payung hukum untuk segala aktivitas dan proses yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Dengan itu, BPPT menggunakan card reader. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi kecurangan dalam pemilu.

"Dengan begitu, kata-kata ‘coblos’ diganti sentuh. Kotak suara diganti struk," tutur Hammam di Jakarta sebagaimana siaran pers yang diterima Bisnis.com pada Rabu (21/03/2017).

Menurut dia, dengan cara itu, pemberian suara mudah dilakukan cukup dengan cara menyentuh tanda gambar di panel sentuh yang menggambarkan surat suara.

Pengiriman hasil langsung ke pusat data menggunakan infrastruktur komunikasi yang ada pada proses pemilu. Tabulasi suara dapat dilakukan secara otomatis di setiap TPS.

Penayangan hasil berbasis web yang menjamin transparansi dan akuntabilitas, menghasilkan jejak audit baik secara digital atau elektronik, dapat diaudit baik secara langsung dengan cara membandingkan hasil elektronik dengan jumlah kertas struk audit. Efisiensi waktu penyelenggaraan serta akurasi hasil.

"Jejak audit dibongkar jika ada sengketa di tingkat TPS. Tetap bisa hitung manual," kata Hammam.

Ada token sebagai pengganti tinta. Terakhir KTP akan ditempel ke reader sebagai pengganti sudah memilih.

Dia mengemukakan pemilu elektronik sebuah keniscayaan. "Mau tidak mau sudah masuk digitalisasi. Akte lahir sampai akte meninggal. Kenapa digitalisasi tidak mungkin dilakukan. Harusnya ini sudah bisa dilaksanakan."

Memang, dia mengakui bahwa langkah ini merupakan pekerjaan besar. “Kalau tidak hari ini. Dalam konteks pilkada sekarang, Maunya luber. Muncul isu-isu yang membuat kecurangan.”

Saat ini, lanjutnya, yang sudah melaksanakan e-voting sudah 526 desa pilkades. “Pilkades peraturan yang mengatur bupati. KPU belum bisa. Pilkada serentak satu desa, 160 desa serentak di Banyuasin (Sumatra Selatan), sudah dimulai 2015. BPPT sebenarnya siap melaksanakan e-voting pada 2019, namun belum ada mandat dari KPU.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini