Ironis, Penyuap Bupati Klaten Tak Mampu Bayar Pengacara

Bisnis.com,22 Mar 2017, 12:30 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi

Kabar24.com, SEMARANG - Penyuap Bupati Klaten mengaku tak sanggup menyewa pengacara.

Hal itu terungkap saat Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan, penyuap Bupati Sri Suhartini dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di kabupaten tersebut, saat berbicara kepada hakim.

"Saya tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri," kata Suramlan kepada Hakim Ketua Antonius Widijanto yang memimpin sidang perdana kasus suap tersebut, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/3/2017).

Pengakuan Suramlan itu pun lantas dipertanyakan majelis hakim. "Seorang Kasi SMP masak tidak mampu menyediakan pengacara," kata Antonius.

Meski begitu, setelah mendengar jawaban terdakwa, hakim memutuskan untuk menunjuk pengacara yang akan mendampingi selama persidangan.

Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan dakwaan akhirnya ditunda karena terdakwa belum didampingi penasihat hukum.

"Sidang akan dibuka kembali Rabu (29/3) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sri Suhartini bersama tujuh orang lainnya berkaitan dengan dugaan suap promosi dan mutasi jabatan.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan Sri Suhartini dan Suramlan sebagai tersangka.

Dalam penangkapan itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang sekitar Rp2 miliar yang tersimpan dalam kardus dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini