KORUPSI E-KTP: Besok, 7 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang

Bisnis.com,22 Mar 2017, 19:41 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ilustrasi: Warga mengamati spanduk berisikan replika Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/3)./Antara-Darwin Fatir

Bisnis.com, JAKARTA - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutnya korupsi pengadaan KTP elektronik, Kamis (22/3/2017).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tujuh orang saksi tersebut terdiri dari empat pejabat dan mantan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri serta tiga saksi lainnya merupakan anggota atau mantan anggota DPR.

“Penuntut Umum ingin menggali lebih dalam mengenai proses perencanaan sehingga kembali menghadirkan para pihak yang mengetahui dan memahami proses pengadaan tersebut,” tuturnya, Rabu (22/3/2017).

Ketua Tim Penuntut Umum dalam sidang ini, Irene Putri mengatakan kasus ini merupakan korupsi yang dilakukan secara sistematis karena telah diatur sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pada tahap pelaksanaan proyek.

Sebagai awal mula, Gamawan Fauzi selaku Mendagri saat itu, melayangkan surat kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan meminta agar rencana proyek ini yang semula dibiayai dari pinjaman luar negeri dialihkan menggunakan rupiah murni dari APBN.

Sejauh ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekal sejumlah orang yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Adapun para saksi yang dilarang berpergian ke luar negeri itu adalah Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus.

Dalam dakwaan, nama terakhir yang merupakan peserta pengadaan langganan Kementerian Dalam Negeri, memainkan peranan penting dalam menalangi dana untuk diberikan kepada sejumlah politisi di DPR mulai dari Komisi II, Badan Anggaran hingga pimpinan dengan maksud agar memuluskan pembahasan penganggaran proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

“Para saksi yang dicegah tentu karena dibutuhkan keterangannya pada penyidikan tersebut saat itu,” papar Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini