Kapal Markdown: KKP Buka 30 Gerai Ukur Ulang

Bisnis.com,22 Mar 2017, 19:37 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Kapal-kapal markdown/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun ini membuka 30 gerai perizinan setelah tahun lalu membuka 32 gerai, untuk menyelesaikan ukur ulang kapal-kapal markdown.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja mengatakan pengukuran ulang kapal penangkap ikan bertujuan menata kembali perizinan sekaligus menyelamatkan sumber daya ikan dari kerusakan akibat penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

"Hal ini untuk mempermudah pelaku usaha kapal perikanan dalam memperoleh izin kapal. Selain itu, juga untuk mewujudkan perikanan yang bertanggung jawab, kelestarian sumberdaya ikan dan keberlangsungan usaha perikanan tangkap,” kata Sjarief, Rabu (22/3/2017).

Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP Saifuddin menyampaikan, selama penyelenggaraan 32 gerai perizinan tahun lalu, total penerimaan negara bukan pajak yang yang diperoleh Rp86 miliar.

Selain itu, KKP telah menerbitkan 1.153 surat izin usaha perikanan (SIUP), 1.007 surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 44 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), serta 1.019 buku kapal perikanan (BKP).

“Kami yakin, tahun 2017 PNBP akan naik sejalan dengan makin banyak kapal hasil ukur ulang yang memperoleh izin,” kata Saifuddin.

Hingga 10 Maret, sebut dia, KKP sudah membuka gerai perizinan di sembilan lokasi dengan total PNBP Rp35,3 miliar. Selain itu, 469 SIUP, 323 SIPI, dan 3 SIKPI telah diterbitkan.

“Kami harap percepatan proses perizinan kapal hasil pengukuran ulang dapat tercapai. Pelaku usaha pun diharapkan puas dengan pelayanan yang diberikan,” ujar Saifuddin.

Dia tak menampik beberapa kendala di lapangan, seperti dokumen pemilik kapal yang tidak lengkap. Tanpa kelengkapan dokumen, proses tidak dapat dilaksanakan.

KKP juga melibatkan Kementerian Keuanngan melalui Ditjen Pajak untuk memverifikasi setiap nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang disampaikan sehingga hanya pemilik kapal yang taat pajak yang izinnya diterbitkan.

Gerai perizinan merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 11/Permen-KP/2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang yang diterbitkan 1 April 2016.

Mekanisme gerai perizinan one stop solution merupakan salah satu konsep pelaksanaan gerai perizinan yang mana KKP bersama Kementerian Perhubungan dan Kemenkeu secara on the spot duduk bersama menerbitkan izin di lokasi gerai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini