Pilgub DKI 2017 : KPU Ingatkan Stop Suket Sejak DPT Terbit

Bisnis.com,23 Mar 2017, 03:45 WIB
Penulis: Anggara Pernando

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI meminta pemerintah daerah DKI Jakarta melakukan moratorium kependudukan setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) putaran II ditetapkan. 


Ketua Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) Juri Ardiantoro mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Pihaknya mengharapkan semenjak DPT ditetapkan hingga hari pemilihan tidak ada lagi penerbitan surat keterangan (Suket) Kependudukan maupun peralihan status kependudukan.


"Perpindahan penduduk [dari satu wilayah ke wilayah ] merupakan hak asasi namun kami meminta ditunda dulu," kata Juni di Jakarta, Rabu (22/3/2017). 


Dia mengatakan daftar yang sudah final ini maka persoalan meledaknya jumlah pemilih di atas DPT diharapkan dapat teratasi. Selain itu, kata dia dengan pola ini maka penggunaan Kartu Keluarga tidak lagi menjadi keharusan karena dikhawatirkan mengurangi keinginan masyarakat menggunakan hak pilih.


"KK tidak boleh menjadi syarat penghambat penggunaan hak pilih. Sesuai aturan KPU identitas tambahan hanya dimintakan jika petugas merasa ragu akan identitas calon pemilih," katanya.


Dia mengatakan identitas tambahan ini tidak mesti KK. Calon pemilih dapat menggunakan paspor, SIM atau identitas lain yang menunjukan kebeneran data dirinya. 


Juni mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan daftar pemilih sementara (DPS). Daftar ini telah didistribusikan ke masyarakat hingga pasangan calon untuk diteliti dan diberi masukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini