Bisnis.com, JAKARTA- Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan aturan baru Coordination of Benefits (COB) yang tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan No.4 /2016 tersebut memiliki beberapa perbedaan dengan aturan sebelumnya.
Pertama, dilihat dari sisi kepesertaan, sebelumnya badan usaha mendaftarkan langsung kepesertaan JKN-KIS ke BPJS Kesehatan, kini dengan terbitnya aturan baru CoB, badan usaha dapat mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS melalui perusahaan AKT. Kedua, dari sisi pembayaran iuran, awalnya pembayaran iuran dilakukan secara terpisah antara iuran JKN-KIS dengan premi AKT, maka kini pembayaran iuran JKN-KIS dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran premi AKT.
“ Jika memiliki lebih dari satu asuransi kesehatan tambahan, maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu asuransi kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan saja,” jelas Ani, Rabu(22/3/2017)
Sedangkan dari segi pelayanan kesehatan, aturan CoB yang lama membatasi rujukan hanya dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan CoB yang baru, perserta dapat menggunakan rujukan yang berasal dari FKTP non BPJS Kesehatan yang bermitra dengan perusahaan AKT.
“Dengan berlakunya kebijakan baru CoB BPJS Kesehatan ini, sebanyak 23 perusahaan AKT telah menjalin kerjasama untuk implementasi CoB,” katanya.
Dia mengatakan saat ini terdapat 13 BUMN atau 108.804 peserta PPU dari BUMN yang sudah menggunakan produk CoB di antaranya Pelindo IV, PT Bank Negara Indonesia, PT Wijaya Karya, Perum Percetakan Negara, Pupuk Sriwijaya, PT Garuda Indonesia, PT Timah (Persero),PT Adhi Karya (Persero), PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero), Jasa Raharja (Persero), PT Pegadaian (Persero), Perum LPPNPI, PT Kimia Farma (Persero).
“BPJS Kesehatan juga mendorong BUMN yang punya fasilitas kesehatan untuk menjadi provider atau mitra kerja. Ini akan mempermudah peserta dari pegawai BUMN,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel