DPR Ingin Aturan Holding BUMN Direvisi

Bisnis.com,23 Mar 2017, 16:41 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

Bisnis.com, JAKARTA--- Sejumlah anggota Komisi VI DPR ingin peraturan pemerintah yang rencananya akan menjadi dasar hukum pembentukan holding atau perusahaan induk BUMN dapat segera direvisi.

Peraturan yang dimaksud adalah PP No.72/2016 tentang Perubahan atas PP No.44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Darmanto Durianto, anggota Komisi VI DPR, mengatakan pihaknya berharap DPR tetap melakukan pengawasan terhadap BUMN.

“Hampir semua fraksi belum setuju dengan PP tersebut,” katanya seusai rapat antara Kementerian BUMN dan Komisi VI, Kamis (23/3/2017).

Salah satu pasal yang disorot oleh DPR dalam peraturan tersebut adalah Pasal 2A. Dalam pasal itu disebutkan Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau PT dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Darmanto mengatakan DPR akan kembali membahas peraturan itu dengan Kementerian BUMN. Apabila dimungkinkan, peraturan itu diharapkan dapat direvisi.

“Nanti akan dikaji lagi pasal-pasal mana yang perlu direvisi,” paparnya.

Rieke Dyah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR lainnya, juga mengkhawatirkan peraturan tersebut dapat menjadi masalah untuk pemerintahan yang sedang berkuasa sekarang di kemudian hari.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN, telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan Komisi VI DPR untuk membahas mengenai peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum pembentukan holding BUMN itu.

Namun, sampai berita ini ditulis, DPR belum sepakat atas berbagai rencana pemerintah terkait pembentukan perusahaan induk itu. Dalam sejumlah pertemuan yang digelar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno yang dilarang oleh sejumlah pihak di DPR untuk menghadiri rapat dengan komisi mitra,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini