BTN Fasilitasi Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com,23 Mar 2017, 11:45 WIB
Penulis: Fajar Sidik
Layanan nasabah di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) di Jakarta./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk memperluas pasar kredit perumahan dengan membidik kalangan pekerja dari peserta badan asuransi ketenagakerjaan tersebut.

Komitmen tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang penyediaan layanan dan jasa perbankan dalam rangka pemberian manfaat layanan tambahan dan manfaat lainnya berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang ditandatangani Maryono, Direktur Utama BTN dengan Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebagai bentuk sinergi, dalam PKS kami akan memberikan fasilitas pinjaman uang muka, kredit pemilikan rumah, dan kredit renovasi rumah kepada peserta BPJS ketenagakerjaan,” kata Maryono di Menara Jamsostek, Jakarta (23/3) sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com.

Maryono menjelaskan, BTN fokus membidik segmen pekerja lebih luas lagi, terutama pekerja yang telah menjadi peserta BPJSK TK. Dalam PKS ditetapkan pinjaman uang muka hanya diberikan ke peserta yang berhak mendapat KPR Subsidi dengan tenor 15 tahun, dan belum memiliki rumah dengan nilai pinjaman maksimal 1%.

Selain itu, BTN juga sepakat mengucurkan KPR kepada peserta BPJS TK dengan nilai kredit maksimal Rp500 juta, dengan tenor 20 tahun untuk rumah tapak dan 15 tahun untuk rumah susun. Sementara Pinjaman Renovasi Rumah dengan nilai maksimal Rp50 juta dengan tenor 10 tahun.

"Penetapan bunga pinjaman juga kompetitif, seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan dan jenis layanan manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua, untuk ketiga fasilitas tersebut tingkat bunga yang ditetapkan adalah bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate) ditambah 3 Persen. “Bunganya sekitar 7,75% jika mengacu pada 7 days reverse repo rate bulan ini, angka tersebut lebih rendah dibandingkan bunga KPR Komersil yang ada dikisaran 9%,” jelas Maryono.

Persyaratan untuk meraih fasilitas pembiayaan tersebut, tercantum juga dalam Permenaker No.35 tahun 2016, di antaranya jangka waktu minimal kepesertaan yaitu 1 tahun, bentuk agunan atau jaminan, misalnya sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangun untuk kredit renovasi. “Persyaratan lainnya yaitu perusahaan harus tertib membayarkan iuran JHT karyawannya,” imbuh Maryono.

Dengan sinergi tersebut, Maryono optimistis BTN dalam jalurnya mencapai target penyaluran KPR. Tahun ini, perseroan memasang target pengucuran KPR Subsidi untuk 180.000-200.000 unit rumah, dan KPR Non Subsidi sebanyak 80.000 unit rumah.

Angka tersebut lebih tinggi dari pencapaian tahun lalu di kisaran 159.000 unit KPR Subsidi dan 49.965 unit KPR nonsubsidi. “Dengan berbagai produk KPR yang telah kami luncurkan target pertumbuhan total kredit tahun ini sebesar 21% tercapai,” tegas Maryono.

Dia menambahkan, selain memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, BTN juga memberikan kredit konstruksi atau fasilitas pembiayaan pembangunan perumahan dengan bunga yang kompetitif kepada para pengembang.

Namun, sesuai dengan syarat dalam Permenaker nomor 36/2016 , hanya pengembang yang membangun rumah subsidi bagi peserta BPJS TK. “Fasilitas ini bisa memacu pengembang untuk lebih agresif membangun perumahan subsidi bagi peserta BPJS TK,” ujar Maryono.

Dengan kerjasama tersebut, BTN menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pembiayaan perumahan terjangkau kepada seluruh sektor pekerja. Pada 24 Februari lalu, BTN merilis KPR Mikro untuk pekerja informal dengan plafon kredit maksimal Rp75 juta, dengan tenor 20 tahun.

KPR Mikro menawarkan skema pembiayaan dengan besaran uang muka dan angsuran yang disesuaikan dengan kemampuan pekerja. Tahun ini, target KPR Mikro mencapai Rp150 miliar, dengan membidik debitur yang bekerja sebagai petani, nelayan maupun pedagang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini