Sertifikat Deposito Bakal Bisa Diperjualbelikan di Pasar Sekunder

Bisnis.com,23 Mar 2017, 20:07 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berencana mengatur transaksi sertifikat deposito atau negotiable certificate deposit (NCD) agar dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah mengatakan, aturan mengenai transaksi sertifikat deposito akan dijabarkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.

Aturan BI mengenai transaksi sertifikat deposito diharapkan mampu mendorong arus transaksi yang lebih deras di pasar uang, sehingga pada akhirnya akan membuat pembentukan harga lebih stabil.

“Praktik di berbagai negara, surat berharga yang diperdagangkan secara aktif di pasar uang akan mencapai price efficiency,” ujarnya, Kamis (23/3/2017).

Dalam jangka waktu sepuluh tahun terakhir, lanjutnya, kondisi pasar uang Indonesia masih didominasi oleh peneritan surat berharga oleh BI dan transaksi pinjam-meminjam antarbank. Kondisi ini dinilai kurang mendukung pendalaman pasar uang, yang pada akhirnya menghambat transmisi kebijakan moneter BI.

Hingga akhir tahun lalu, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh BI berupa SBI dan SDBI berkontribusi sekitar 42,63% dari total transaksi di pasar uang. Posisi transaksi teraktir selanjutnya ditempati oleh interbank fx swap, surat perbendaharaan negara (SPN), dan pasar uang antarbank (PUAB).

Merujuk data BI, total penerbitan sertifikat deposito hingga minggu kedua Februari 2017 tercatat senilai Rp18,26 triliun. Namun demikian, instrumen ini belum likuid di pasar sekunder karena volume transaksi yang terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini