Ini Dia Kriteria Sertifikat Deposito Yang Dapat Diperjualbelikan

Bisnis.com,23 Mar 2017, 20:53 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia akan mengatur transaksi sertifikat deposito di pasar sekunder. Sebelum memperjualbelikan surat berharga itu, bank harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari BI.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah mengatakan, sertifikat deposito yang diperdagangkan juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Beberapa kriteria yang ditetapkan adalah, pertama, sertifikat deposito itu harus diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scriptless), bunga dibayarkan secara diskonto, diterbitkan dalam denominasi rupiah dan atau valas.

Syarat lainnya, sertifikat deposito harus memiliki tenor yang standar, antara 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan, 24 bulan, atau 36 bulan.

Kriteria lain yang ditetapkan adalah besaran nominal yang ditransaksikan ditetapkan paling sedikit Rp10 miliar, dengan kelipatan minimal Rp10 miliar, atau nilai yang setara dalam valuta asing. “Karena ini masuknya adalah wholesale, bukan ritel. Agar memenuhi aspek efisiensi,” ujarnya, Kamis (23/3/2017).

Transaksi sertifikat deposito di pasar uang dilakukan melalui lembaga penerbit dan lembaga pendukung yang telah mendapatkan izin dari BI. Perusahaan efek dan perusahaan pialang yang bertindak sebagai perantara pelaksanaan transksi, demikian pula lembaga kustodian, wajib mendapatkan izin dari bank sentral.

Penyelesaian transaksi (settlement) harus dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah transaksi. Adapun, penghitungan harga dalam transaksi dapat mengacu pada suku bunga acuan JIBOR/LIBOR yang berlaku di pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini