Pengusaha Taksi Harus Bikin Gebrakan Inovasi

Bisnis.com,23 Mar 2017, 16:35 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA – Polemik antara tansportasi eksisting dengan transportasi berbasis aplikasi hanya bisa diselesaikan dengan perubahan yang juga dilakukan oleh perusahaan transportasi konvensional.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Semarang, mengatakan peraturan yang dibuat pemerintah misalnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah upaya pemerintah menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

“Oleh sebab itu, mengapa operator transportasi umum harus berupa badan hukum yang pada praktiknya berupa entry barrier, hanya perusahaan yang berkompeten saja yang bisa masuk ke industri jasa transportasi umum,” ungkap Djoko kepada Bisnis, Kamis (23/3/2017).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan beberapa operator transportasi aplikasi sudah melakukan kerjasama dengan perbankan. Namun dengan kesepakatan tarif yang akan dibuat oleh pemerintah daerah maka akan terjadi perubahan.

“Jadi, walaupun ada diskon ya dibatas itu bukan berarti dia harus sampai ke bawah. Itu tidak diatur. Nanti kita sesuai peritnah Pak Menteri, aka nada suspense terhadap peraturan kepala daerha apakah itu tarif atau kuota,” ungkap Pudji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini