Tarif Taksi Online: Waktu Tunggu Jadi Formula Penentu

Bisnis.com,23 Mar 2017, 16:42 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Razia taksi Uber/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menyikapi revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek operator diminta berikan kepastian standar pelayanan yang baik misalnya dengan percepatan waktu tunggu konsumen.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang berharap agar perusahaan taksi resmi harus segera mengubah diri dan mengenalkan IT dalam bisnisnya.

Dia meyakini perangkat aplikasi akan sangat memudahkan dispatcher, driver, dan calon penumpang agar lebih responsive dan waktu tunggu semakin lebih cepat.

“Penggunaan aplikasi, hanya merupakan pelengkap pengoperasian. Mestinya perangkat dispatching yang dijual, adalah seat atau perjalanan dengan taksi berijin, bukan terhadap kendaraan pribadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga memastikan sebelum penetapan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pihaknya segera menyediakan formula aturan kuota.

“Ada variabelnya macam-macam, salah satunya standar pelayanan yaitu waktu tunggu. Dengan waktu tunggunya bisa lebih pendek, kuotanya bisa banyak,” terang Elly di Kantor Kemenko Maritim, Rabu lalu (22/3).

Dia meyakini formula tersebut sedang dalam proses finalisasi dan minggu ini sudah siap diinformasikan. Oleh sebab itu, BPTJ juga membutuhkan jaminan dari operator setiap kendaraan untuk bisa memberikan standar pelayanan yang baik, termasuk waktu tunggu yang lebih cepat.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan permintaan terhadap layanan aplikasi penyedia transportasi memang meningkat. Buktinya, Grab mengalami pertumbuhan 600%.

“Sehingga kita lihat disini, pentingnya untuk menyesuaikan juga pada pertumbuhan permintaan,” tutur Ridzki.

Dia menjelaskan, dari sisi pengemudi juga menolak jika ada kuota ataupun penetapan tarif batas atas dan bawah karena akan menurunkan taraf produktivitas mereka. Menurutnya, selama ini kuota yang banyak juga meningkatkan kepuasan pelanggan.

“Kita juga harus perhatikan berapa lama para pelanggan mendapatkan servisnya? Faktor menunggu misalnya, mana ada orang sekarang mau nunggu 10 sampai 15 menit. Paling lambat katakanlah 2 menit. Lalu, faktor berapa harga yang didapatkan, kalau kuota kecil, maka harga jadi tinggi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini