Institusi Ini Gunakan Kajian PPATK

Bisnis.com,24 Mar 2017, 20:34 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Kiaagus Ahmad Badaruddin/kemenkeu.go.id-.jpg

Bisnis.com, BOGOR — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan rutin mengirimkan hasil kajian dan analisis terhadap transaksi keuangan ke sejumlah lembaga negara. Laporan itu untuk dipakai untuk mendampingi hasil kajian internal maupun laporan lainnya.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin  menuturkan lembaganya rutin mengirimkan hasil analisis dan pengkajian terhadap transaksi keuangan kepada sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan termasuk dua direktorat jenderal yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Adapun perinciannya, untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2014 ada 10 laporan, kemudian masing-masing  3 dan 2 laporan pada 2015 dan 2016. Sementara itu, DJP mendapatkan 35 laporan pada 2014 dan 51 laporan serta 52 laporan pada 2015-2016.

Selain kepada kedua lembaga itu, PPATK juga menyerahkan hasil analisis dan pengkajian kepada instansi lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, serta Kepolisian.

Akan tetapi, lebih dari 50% dari laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh berbagai instansi terkait.

Berdasarkan catatan PPATK, banyaknya laporan yang tidak ditindaklanjuti tersebut disebabkan oleh beberapa alasan seperti transaksi tersebut dianggap sebagai transaksi normal seperti hibah, warisan dan semacamnya. Adapun alasan lain, penegak hukum belum menemukan syarat formil hukum untuk menjerat pelaku transaksi mencurigakan tersebut.

“PPATK memang tidak mempunyai wewenang untuk mendorong agar laporan tersebut ditindaklanjuti. PPATK hanya memiliki berwenang untuk bertanya tentang tindak lanjut laporan tersebut,” paparnya.

Ke depan, pihaknya berhadap akan terjadi komunikasi yang intens antara lembaga yang dipimpin olehnya dengan instansi lain terkait tindak lanjut laporan analisis transaksi keuangan yang telah disusun oleh PPATK.

Hal ini dapat terwujud karena telah terit Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2017 yang mengharus institusi penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, BNN dan Kementerian Keuangan untuk mnindaklanjuti hasil analisis dan pengkajian dari PPATK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini