27 Maret PNS DKI Tetap Masuk Normal

Bisnis.com,24 Mar 2017, 16:32 WIB
Penulis: Newswire
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menegaskan pada 27 Maret 2017 mendatang tidak ditetapkan sebagai cuti bersama atau libur nasional. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta tetap masuk bekerja.

Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Jakarta, Komarukmi Sulistyawati mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan monitoring kehadiran pegawai. Surat edaran dengan nomor 1936/087 tersebut disebar ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Sama seperti kebijakan dari Kementerian PAN dan RB, tidak ada libur bersama ataupun cuti bersama. Tanggal 27 Maret tetap masuk seperti biasa," kata Komarukmi, saat dihubungi, Jumat (24/3).

Seperti diketahui, hari Senin, 27 Maret 2017 berada diantara tanggal merah, yaitu libur akhir pekan Minggu (26/3) dan Hari Raya Nyepi pada Selasa (28/3).

Dia menambahkan, bagi PNS yang mengajukan cuti pada hari tersebut diperbolehkan. Namun dibatasi jumlahnya yakni hanya lima persen dari total jumlah pegawai.

"Cuti kan memang hak, jadi diperbolehkan. Tapi izin cuti diserahkan kepada SKPD masing-masing," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini