Investasi Hulu Migas : Kebijakan Baru Harus Pertimbangkan Daya Saing

Bisnis.com,24 Mar 2017, 17:02 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti

Bisnis.com, JAKARTA--Kebijakan baru yang dibuat pemerintah diharapkan turut mempertimbangkan daya saing investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi.

Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional, Tbk, Hilmi Panigoro mengatakan dalam membuat kebijakan baru, pemerintah seharusnya bisa lebih fleksibel dan mempertimbangkan daya saing investasi Indonesia dibanding negara lain bila ingin menarik investasi dari luar.

Pasalnya, perusahaan global pastinya telah menyediakan biaya setiap tahunnya untuk berinvestasi tapi memilih tempat yang paling tempat untuk menanamkan modalnya. Begitu pula, katanya, terkait penerapan kebijakan sistem kontrak bagi hasil kotor atau production sharing contract (PSC) gross split.

"Please be flexible. from time to time, kita harus melihat competitiveness dibandingkan negara penghasil lain," ujarnya dalam acara Economic Challenges di Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Menurutnya, secara umum, investor sektor hulu migas mencari lokasi dengan angka pengembalian modal yang besar, aspek geologi, infrastruktur, syarat-syarat fiskal (fiscal terms) dan stabilitas politik.

"Yang kita lihat itu return, geologi, akses infrastruktur, fiscal terms dan political stability," katanya.

Dari laporan Fraser Institute tentang Global Petroleum Survey yang diterbitkan pada Desember 2016, Indonesia yang memiliki cadangan 23,01 miliar barel setara minyak (billion barrel oil equivalent/bboe) berada di urutan 79 dengan skor 45,83 dalam hal indeks persepsi kebijakan.

Indeks persepsi kebijakan (policy perception index) dibentuk dari 16 hal seperti syarat-syarat fiskal (fiscal terms), sistem perpajakan, aturan lingkungan hidup, penegakan hukum, biaya untuk kepatuhan regulasi, area yang dilindungi, hambatan perdagangan, regulasi ketenagakerjaan, kualitas infrastruktur, kualitas basis data geologi, ketersediaan tenaga kerja dan kemampuan, pembebasan lahan, kestabilan politik, keamanan, tumpang tindih dan inkonsistensi regulasi dan sistem hukum.

Menurut investor catatan merah Indonesia yakni masih terdapat persepsi negatif terkait regulasi yang tumpang tindih dan inkonsisten, pembebasan lahan dan hambatan perdagangan. Sementara, investor menilai secara politik, Indonesia cukup stabil dan tak menghalangi minat berinvestasi.

Investor menganggap terdapat beberapa hal yang mengurangi minat investasi bahkan membuat investor enggan menanamkan modal di Indonesia seperti kewajiban menggunakan mata uang rupiah dalam melakukan transaksi di dalam negeri, pembatasan tenaga kerja asing, penerapan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada wilayah kerja lepas pantai dan investor terpaksa menggunakan tenaga kerja yang tak sesuai kualifikasi dan barang yang tak sesuai spesifikasi yang umumnya berasal dari China bukan dari Indonesia.

Urutan Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain di Asia Tenggara yang memiliki cadangan lebih kecil seperti Malaysia (19,51 bboe) di urutan 41,Thailand (2,03 bboe) di urutan 42 dan Vietnam (9,02 bboe) pada jajaran ke-38.

Sebagai pembanding, Thailand dengan indeks 67,01 dianggap lebih unggul karena pemerintah tak mewajibkan investor untuk mengutamakan penggunaan tenaga kerja juga seluruh material dan peralatan lokal. Kendati demikian, investor akhirnya menggunakan tenaga kerja dan produk lokal karena lebih menarik secara ekonomi bukan karena tuntutan regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini