Bea Cukai Bogor Luncurkan Simini, Aplikasi Layanan Konsultasi

Bisnis.com,24 Mar 2017, 15:34 WIB
Penulis: MediaDigital

BOGOR – Pelayanan prima menjadi poin penting layanan suatu instansi kepada para pengguna jasanya. Hal ini disadari oleh Bea Cukai Bogor yang berkomitmen untuk selalu mengoptimalkan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Untuk itu, pada Kamis (23/03) Bea Cukai Bogor menyelenggarakan sosialisasi terkait peluncuran SIMINI LHP Mobile dan Whistle Blower di aula Kantor Bea Cukai Bogor.

Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai Bea Cukai Bogor, Ridwan Abdul Ra’uf, yang bertindak sebagai narasumber dalam acara ini menjelaskan bahwa SIMINI adalah Sistem Manajemen Informasi Network Terintegrasi yang berfungsi sebagai media bagi petugas frontliner dalam menjawab pertanyaan dari pengguna jasa dan sebagai sarana dokumentasi layanan konsultasi.

“Aplikasi berbasis web ini merupakan inovasi pegawai Bea Cukai Bogor. Untuk menggunakan aplikasi ini, user perlu membuka laman resmi Bea Cukai Bogor di bcbogor.beacukai.go.id, pilih menu Layanan Kami, selanjutnya akan menemukan pilihan SIMINI. Untuk dapat mengakses aplikasi ini, user harus memiliki akun pada aplikasi tersebut,” jelasnya.

Selain SIMINI, Ridwan juga berkesempatan menjelaskan tentang mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblower system. Whistleblower, alias pelapor pelanggaran, menurut Ridwan memang dibutuhkan untuk dapat mengungkap adanya korupsi atau salah kelola pada lembaga pemerintah. Masyarakat, sebagai whistleblower, mempunya tiga pilihan, yaitu memilih untuk tetap diam, melaporkan penyimpangan kepada pihak eksternal Bea Cukai, seperti aparat hukum atau media, atau melaporkan penyimpangan yang terjadi kepada pihak internal yang berwenang seperti Unit Kepatuhan Internal Bea Cukai.

“Sejak 15 Oktober 2012, Bea Cukai telah mengimplementasikan SIPUMA (Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat) sebagai sarana pengaduan masyarakat. SIPUMA adalah aplikasi yang dibangun Bea Cukai dan digunakan untuk menerima, menindaklanjuti, dan mengelola pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Layanan Pengaduan Masyarakat ini dapat melalui laman resmi Bea Cukai di alamat beacukai.go.id, mengirimkan surat elektronik ke alamat pengaduan.beacukai@customs.go.id dan puski.beacukai@gmail.com, atau melalui surat ke Direktur Kepatuhan Internal Kantor Pusat Bea Cukai Jalan Jend A. Yani (by pass) Jakarta 13230, dan melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: MediaDigital
Terkini