Sambut Ratifikasi Trade Facilitation Agreement, Ini Langkah Bea Cukai

Bisnis.com,24 Mar 2017, 17:38 WIB
Penulis: MediaDigital
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun saat menjadi narasumber dalam seminar yang diselenggarakan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) dengan tema Melalui Munas GINSI X Kita Persiapkan GINSI yang Mumpuni di dalam Menyambut Ratifikasi Trade Facilitation Agreement (TFA) bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/3/2017).

Bisnis.com, JAKARTA - Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung dan berpartisipasi dalam memudahkan proses impor dengan fasilitas-fasilitas yang dikembangkannya, termasuk dengan menjalin kerja sama dengan beberapa negara dalam rangka menyambut Ratifikasi Trade Facilitation Agreement.

Komitmen tersebut terungkap dalam seminar yang diselenggarakan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) dengan tema "Melalui Munas GINSI X Kita Persiapkan GINSI yang Mumpuni di dalam Menyambut Ratifikasi Trade Facilitation Agreement (TFA)" bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/3/2017).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun yang hadir sebagai narasumber menyatakan bahwa Bea Cukai turut berpartisipasi dalam memudahkan proses impor dengan fasilitas-fasilitas yang dikembangkan, sehingga mendukung aktivitas para pengusaha impor.

Dalam pemaparannya, Robert Marbun juga menyampaikan bahwa Bea Cukai terus berupaya untuk memperbaiki diri, menciptakan lingkungan logistik yang lebih baik, dan berkerjasama dengan negara-negara lain demi kelancaran kemudahan transaksi impor.

"Saat ini, kami telah menjalin kerja sama dengan beberapa negara, dan mudah-mudahan ketika perjanjian telah ditandatangani, semoga barang-barang dari Indonesia dapat lebih cepat proses clearance-nya" ujar Robert.

Sebagai informasi, ratifikasi adalah proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amendemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari setiap entitas kecil di dalam bagiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini