Kapolri Ditantang Bikin Pernyataan Motor Bukan Angkutan Umum

Bisnis.com,24 Mar 2017, 14:23 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Ilustrasi/gojek.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia diminta membuat pernyataan yang menyebutkan bahwa kendaraan roda dua bukan merupakan sarana yang dapat digunakan sebagai angkutan umum penumpang.

Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menyatakan, Kapolri harus memberi pernyataan, bahwa sepeda motor bukan sarana transportasi umum.

“Kapolri harus berikan pernyataan, kalau sepeda motor bukan sarana transportasi umum berdasarkan UU 22/2009 tentang LLAJ [Lalu Lintas dan Angkutan Jalan],” kata Djoko, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Dia mengatakan, pernyataan Kapolri tersebut dibutuhkan guna meyakinkan perusahaan teknologi pembuat aplikasi penyedia jasa layanan transportasi roda dua, bahwa sepeda motor bukan sarana transportasi umum penumpang.

Dengan begitu, dia berharap perusahaan teknologi pembuat aplikasi penyedia jasa transportasi seperti Grab, Uber, dan Go-Jek tidak terus-terusan menambah jumlah mitra kendaraan roda duanya.

Tidak hanya itu, dia berharap pernyataan itu juga dapat membuat perusahaan aplikasi tersebut dapat menutup layanan kendaraan roda dua yang digunakan sebagai angkutan umum penumpang.

Sebelumnya, dia mengungkapkan sepeda motor bukan jenis kendaraan yang dapat digunakan sebagai angkutan umum penumpang yang berkeselamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini