Tarif Angkutan Umum Online Harus Patuhi Batas Atas & Bawah

Bisnis.com,24 Mar 2017, 15:39 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan pemerintah daerah tidak menetapkan tarif angkutan umum sewa berbasis aplikasi, pemerintah hanya menetapkan tarif batas atas dan bawah angkutan umum tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, perusahaan angkutan umum sewa berbasis aplikasi dapat menentukan tarif sendiri di antara tarif batas atas dan bawah yang akan ditentukan.

Para pengusaha angkutan umum sewa berbasis aplikasi dapat menentukan tarif di antara tarif batas atas dan bawah yang ditentukan sesuai dengan perhitungan bisnisnya.

"Perlu dipahami bahwa pemerintah tidak menetapkan tarif untuk setiap operator angkutan online. Kami hanya mengatur batasan tarif atas dan tarif bawah. Di dalam ruang antara tarif batas atas dan bawah itulah para operator dipersilahkan menentukan tarif masing-masing sesuai perhitungan bisnis mereka,” kata Pudji dalam siaran pers pada Jumat (24/3/2017).

Dia menambahkan, nanti penentuan tarif batas atas dan bawah angkutan umum sewa berbasis aplikasi akan dilakukan oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah.

Oleh karena itu, tarif batas atas dan bawah yang ada di setiap daerah akan berbeda dengan daerah lainnya.

Pudji menjelaskan, tarif batas atas bertujuan untuk melindungi konsumen agar terlindungi dari tarif yang sangat mahal ketika memasuki jam sibuk.

Sementara tarif batas bawah diberlakukan guna melindugi para pelaku usaha angkutan umum agar persaingan usaha menjadi sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini