GOJEK Siap Ikuti Aturan Pemerintah

Bisnis.com,24 Mar 2017, 20:04 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Ilustrasi/gojek.com

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan aplikasi untuk transportasi, GO-JEK Indonesia siap mengikuti aturan pemerintah yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 1 April 2017.

Monica Oudang, HR Director GO-JEK Indonesia mengatakan pihaknya adalah salah satu perusahaan aplikasi yang peduli terhadap konsumen, mitra pengemudi, dan juga persaingan usaha yang sehat. Oleh sebab itu pihaknya tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat.

“Kita akan bekerjasama untuk melaksanakan peraturan yang sudah dibuat. Kita juga menyampaikan pendapat kita selama tidak merugikan masyarakat dan kompetisi kami peduli,” ungkapnya di Kantor Kemenko Maritim, Jumat (24/3/2017).

Menurutnya, saat ini pemerintah juga masih mengkaji beberapa saran operator misalnya tarif batas atas dan tarif batas bawah. Dia juga berharap dalam masa kajian tarif pemerintah bisa menciptakan komponen tarif yang tidak merugikan pelaku usaha ataupun merugikan konsumen.

Dia pun telah menyampaikan pendapat kepada pemerintah tentang kuota adalah supply and demand karena akan mempengaruhi tarif. Sayangnya, pihak GO-JEK belum bisa membocorkan jumlah armada yang telah beroperasi saat ini ataupun persentase pertumbuhan armada.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini